Berita

Regulasi Perdagangan Minyak Goreng Sudah Lengkap

Kastara.ID, Jakarta – Sesditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Susi Herawaty, mengajak masyarakat ikut mengawasi minyak goreng curah yang dilarang beredar mulai 1 Januari 2022.

“Permendag nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan diberlakukan mulai awal Januari tahun depan dengan harapan aturan itu bisa berlaku optimal. Kemendag akan mengawasi secara ketat untuk mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah,” ujarnya dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas Regulasi Minyak Jelantah dari Aspek Tata Niaga dan Kesehatan (23/6).

Optimisme Sesditjen Susi dikarenakan regulasi untuk mengatur perdagangan minyak goreng sudah lengkap. Pasalnya, parameter mengenai label keamanan pangan hingga Standar Nasional Indonesia sudah diatur secara detail.

“Larangan minyak goreng curah itu sekaligus bisa menekan atau bahkan meniadakan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Sebab, komoditas minyak goreng sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni harus diperdagangkan dalam kemasan dengan label terdaftar,” ungkapnya.

Di tempat terpisah Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, Permendag 36/2020 terkait melindungi konsumen dari dampak negatif daur ulang minyak goreng pakai berkali-kali atau jelantah.

Menyusul minyak goreng wajib kemasan dengan proses sesuai standar kesehatan. “Kami juga mendorong konsumen cerdas berdaya dalam hak dan kewajiban, sekaligus membentuk pelaku usaha yang bertanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dirjen Veri Anggrijono.

Ditjen PKTN Kemendag mencatat 931 pengaduan sepanjang tahun 2020 atau menurun dibanding tahun sebelumnya yang 1.110 pengaduan, dan 2018 sebanyak 1.771 pengaduan. Dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12% pengaduan atau 863 kasus dengan 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir sedangkan 64 kasus masih dalam proses.

Hal senada diungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga, minyak goreng curah rawan disalahgunakan karena bahannya bisa saja berasal dari minyak jelantah.

Sahat mengatakan, jelantah hanya cocok untuk dibuat biodisel. “Jadi, perlu dibuat regulasi yang jelas dengan hukuman tegas bagi penjual minyak jelantah untuk keperluan konsumsi,” jelas Sahat dalam webinar (23/6).

“Minyak jelantah banyak diminati mancanegara untuk biodisel, atau diolah dalam negeri menjadi biodisel untuk konsumsi domestik,” paparnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…