Filter

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menilai harga jual rokok saat ini sangat murah. Hampir semua lapisan masyarakat mampu membeli rokok. Bahkan para penerima bantuan sosial (bansos) pun mampu membeli rokok. Prijo menambahkan, dari hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) menyebutkan 30 persen dana bansos justru digunakan untuk membeli rokok.

Itulah sebabnya Prijo meminta pemerintah menggabungkan batasan produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang. Akibatnya harga jual rokok akan menjadi lebih mahal dan tidak bisa dibeli oleh masyarakat, utamanya anak-anak. Pasalnya pengusaha harus membayar tarif cukai golongan satu.

Menurut Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) ini, di pasaran rokok jenis SKM jumlahnya lebih banyak. Semula ada usulan harga SKM dinaikkan saja. Namun setelah dilakukan kajian, lebih baik jika SPM dan SPK digabungkan saja. Sehingga harga rokok akan menjadi lebih mahal.

Menurut Prijo, pabrik rokok selama ini berusaha agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok. Sementara pada saat bersamaan, volume produksi rokok terus diperbesar. Jika terus terjadi maka menurut Prijo, pemerintah akan gagal mengontrol peredaran rokok. Selain itu jumlah perokok, terutama perokok pemula akan terus bertambah.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, penggabungan tersebut akan mempermudah pengawasan. Rofyanto menjelaskan semakin banyak golongan semakin besar pula potensi penyalahgunaan. Usul penggabungan menurut Rofyanto akan membuat pemerintah menerapkan satu tarif cukai pada kedua jenis rokok tersebut. Namun, ide tersebut dipastikan bakal mendapat tantangan dari produsen rokok.

Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Namun pada Desember 2018 lalu, Kemenkeu mengeluarkan PMK 156/2018 yang salah satu isinya menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang mengatur tentang penggabungan batas produksi SKM dan SPM. (mar)