Dana Parpol

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kabar yang beredar, terkait dengan pembubaran ormas di luar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Bohong, tidak ada itu, antara berita yang benar dan tidak, repot juga. Sementara ini baru HTI, belum membahas yang lain. Nanti kita akan cek lagi,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Mendagri mengatakan pemerintah masih mengumpulkan data untuk menjatuhkan sanksi pada ormas-ormas tersebut.

“Soal siapa tunggu saja dari Kejaksaan, BIN, Kepolisian. HTI itu kemarin juga sudah tahunan kita cermati ada datanya, videonya, pernyataannya, kuat. Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan gugatan HTI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mendagri menegaskan tidak masalah.

Dia mengatakan, para anggota HTI tidak masalah berdakwah, sepanjang itu mengikuti Quran, Hadis, dan tidak bertentangan ideologi negara.

“Kalau untuk agama boleh saja, tapi sesuai ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah ya mereka ikut dan tunduk sama aturan pemerintah dong, tidak puas ada proses mekanismenya,” katanya.

Sebelumnya beredar berita pemerintah telah membubarkan beberapa ormas selain HTI, seperti Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI). (npm)