Makassar(ANTARA)

Kastara.ID, Jakarta – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) mengatakan, tiga nelayan ditangkap polisi dalam aksi terbaru guna penolakan terhadap tambang pasir untuk proyek reklamasi Makassar New Port, Sulawesi Selatan, Ahad (23/8).

“Tiga nelayan ditangkap polisi dari polairud Polda Sulawesi Selatan dan kapal patroli dari Mabes Polri saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkapnya,” ungkap Ahad, perwakilan dari ASP, Senin (24/8).

Mulanya, Faisal, salah satu nelayan yang ditangkap, hendak memancing sekitar pukul 03.00 WITA, bersama nelayan lainnya. Pada 10.00 WITA, kapal penambang pasir milik PT Boskalis melakukan pengerukan pasir di sekitar lokasi pemancingan.

Kapal tersebut kemudian semakin mendekat ke lokasi nelayan tengah memancing. Namun, nelayan masih bertahan di lokasi mereka hingga berhadapan langsung dengan kapal tambang pasir.

Alhasil, alat tangkap berupa pancing milik nelayan terhisap kapal tambang pasir. Nelayan kemudian melakukan aksi protes dan menuntut kapal penambang tidak melakukan pengerukan pasir di lokasi pancing.

Aparat dari Dit Polairud Polda Sulsel dan kapal patroli Mabes Polri yang mengawal penambangan pasir meminta nelayan bubar dan menghentikan aksi. Mereka mendatangi lokasi aksi dengan satu kapal perang dan empat speedboat sekitar pukul 14.00 WITA.

Beberapa peluru pun diklaim sempat dilepaskan ketika aparat memaksa ingin menangkap nelayan namun mendapatkan penolakan.

Untuk itu, ASP menuntut aparat kepolisian berhenti mengkriminalisasi nelayan dan membebaskan mereka. Dit Polairud Polda Sulsel juga diminta bertanggung jawab atas penenggelaman tiga kapal milik nelayan.

Sebelumnya, kasus kriminalisasi terhadap penolak penambangan pasir juga terjadi terhadap salah satu nelayan, Manre, yang ditahan dengan sangkaan tindak pidana perusakan mata uang yang pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (ant)