Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara menyatakan, dirinya masih memikirkan untuk naik banding usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap. Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail (23/8).

Sikap yang sama juga ditunjukkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding. “Kami menggunakan waktu 7 hari untuk pelajari putusan,” kata jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Juliari selaku mantan Menteri Sosial divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Ia dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman maksimal dalam Pasal ini yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Putusan ini dijatuhi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota masing-masing Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo. (ant)