Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuka loket tambahan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan guna mengurai antrean warga yang akan membayar pajak.

“Fasilitas loket tambahan ini memang sudah rutin kami buka setiap tahun. Bedanya, kalau tahun lalu posisi loket ada di halaman Kantor PBB, sedangkan tahun ini tempatnya tetap di loket biasa, hanya kami menambah satu loket lagi sehingga jumlah yang tersedia menjadi tiga loket,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, yang dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (24/8).

Dikatakannya, loket dibuka jelang batas waktu pembayaran PBB dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Loket yang kami gunakan sebelumnya merupakan loket BPHTB. Untuk BPHTB sementara pindah ke BJB di Gedung Baleka I,” terangnya.

Dia menambahkan, setelah melakukan transaksi, warga bisa mengakses status pembayaran melalui aplikasi yang telah disediakan. Yaitu E-PBB atau Depok Single Window (DSW).

“Kami mengajak masyarakat agar membayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan biaya lainnya. Kami juga berupaya memfasilitasi masyarakat agar nyaman dan mudah dalam melakukan pembayaran PBB,” tutupnya. (dha)