KPK

Kastara,ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (24/8), terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Tiga orang tersangka itu antara lain Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (24/8).

Diketahui lebih lanjut, KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk tersangka Rudi Hartono diperpanjang masa tahanannya di Rutan KPK Kavling C1 mulai 22 Agustus 2021 sampai 30 September 2021.

Kemudian, Tommy Adrian menjalani penahanan mulai dari 13 Agustus sampai 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1 dan tersangka Anja Runtuwene ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai dari 12 Agustus sampai 10 September 2021.

Dalam hal ini, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka baru terkait dengan kasus ini yakni Korporasi PT Adonara Propertindo dan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Penyidik KPK menduga, nilai kerugian akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur mencapai Rp 152,5 miliar. (ant)