Kastara.ID, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia darurat judi online. Pernyataan ini sangat beralasan mengingat judi online, dengan berbagai nama dan ragamnya, telah menelan banyak korban dari berbagai golongan masyarakat bahkan anak-anak muda juga menjadi korban kejahatan ini.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, saat ini upaya pemberantasan judi online harus menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum. Sudah banyak cerita sedih dan tragis yang menimpa banyak orang kecanduan judi online yang bisanya juga terjerat oleh pinjaman online untuk memuaskan keinginan mendapatkan kemenangan. Oleh karena itu, segala daya dan upaya serta strategi harus ditempuh agar judi online bisa diberantas total.

“Efek kecanduan main judi online membuat orang yang memainkannya menjadi pribadi yang problematik. Segala cara termasuk berani meminjam uang yang besar terutama dari pinjol mereka lakukan, karena yakin mereka akan menang dan mendapatkan puluhan lipat keuntungan. Saat mereka kalah atau nyaris menang, semakin semangat mereka meneruskan permainan. Makanya, sebelum kecanduan judi online ini menjadi wabah, harus segera dicegah,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (24/8).

Menurut Fahira Idris, selain pemblokiran, pemantauan dan pelacakan situs judi online serta penegakkan hukum yang tegas, menghentikan aliran dana ke situs judi online juga menjadi strategi yang efektif memberantas judi online. Fokus kepada penghentian aliran dana ini tentunya memerlukan penyelidikan yang ekstensif atau menjangkau secara luas termasuk analisis setiap laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Penyelidikan yang ekstensif ini juga harus dikuatkan dengan upaya lain. Salah satunya mengidentifikasi dan membongkar jika ada jaringan orang atau kelompok asing yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari kegiatan kejahatan terorganisir termasuk perjudian online di luar Indonesia.

Selain itu, yang juga penting adalah, besarnya demand pemain judi online di masyarakat harus dapat ditekan atau diturunkan secara signifikan. Ini karena, besarnya demand ini inilah yang menjadikan judi online marak, terus tumbuh bak jamur di musim hujan dan begitu lihai berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

“Saya mengapresiasi tindakan tegas Polri memberantas judi online termasuk kepada pihak-pihak yang mempromosikan judi online. Pemberantasan judi online ini menjadi sebuah pekerjaan besar dan kompleks tetapi negara harus bisa memberantasnya,” pungkas Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (dwi)