Pilkada

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi Golkar tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada hari ini, Jumat (24/9).

Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan rencana pemanggilan Azis Syamsuddin. “Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ujar Firli saat dikonfirmasi (23/9).

Firli berharap Azis Syamsuddin bisa memenuhi panggilan KPK. Menurut dia, kedatangan Azis memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diketahui telah berstatus sebagai tersangka. Firli menyampaikan status tersangka Azis akan segera diumumkan ke publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” jelas Firli. (ant)