Mal

Kastara.ID, Jakarta – Anak berusia di bawah 12 tahun dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021 sudah diperbolehkan untuk berkunjung atau masuk ke pusat perbelanjaan (mal) dengan pendampingan orang tua.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 566 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, meski sudah diperbolehkan mengunjungi mal, anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke bioskop yang ada di dalam atau di luar mal.

“Anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk bioskop. Selain itu, tempat bermain anak-anak di dalam mal dan pusat perdagangan juga masih tidak boleh beroperasi atau ditutup sementara,” ujarnya (23/9).

Ia menambahkan, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, dan hypermarket.

“Saya minta para orang tua untuk tetap mengawasi putra-putrinya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya. (hop)