Kastara.id, Jakarta – Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang.
Disahkannya UU Ormas setelah melalui langkah voting yang dilakukan oleh Anggota DPR, karena proses musyarawah mufakat gagal menemui kesepakatan. Hasilnya, tujuh fraksi partai politik menerima dan tiga fraksi partai poltik menolak.
Total anggota DPR yang menyetujui disahkanya Perppu di atas menjadi Undang-Undang sebanyak 314 anggota.
“Sesuai hasil voting, paripurna menerima Perppu Ormas menjadi Undang-Undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ketika memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Dia berharap, hasil keputusan voting ini dapat diterima oleh seluruh pihak, karena dihasilkan melalui aturan yang berlaku. Kemudian, dapat mengimplementasi keputusan yang telah disepakati tersebut berdasarkan kesepakatan yang dilakukan. “Itu hasil lobi musyawarah mufakat, kita harus menghargai,” pungkasnya. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment