Pulau Kolepom

Kastara ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen untuk mengatur 10% luas perairan Indonesia sebagai kawasan konservasi. Komitmen ini diwujudkan dengan penambahan kawasan konservasi baru, salah satunya adalah Suaka Alam Perairan (SAP) Pulau Kolepom yang berada di Kabupaten Merauke, Papua.

Plt. Dirjen PRL TB Haeru Rahayu penambahan kawasan konservasi SAP Kolepom sejalan dengan komitmen global di Aichi Target 11 Convention on Biological Diversity (CBD) dan Sustainable Development Goal 14.

“Indonesia. 10% dari perairan Indonesia sudah menjadi kawasan konservasi pada tahun 2030, yaitu seluas 32,5 juta Ha,” ujar Plt. Dirjen PRL, yang akrab disapa Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (23/10)

Sebelumnya, untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) SAP Kolepom, KKP bersama Badan PBB untuk Program Pembangunan (UNDP) melalui proyek Arafura and Timor Seas Regional and National Strategic Action Programs (ATSEA-2) telah melaksanakan diskusi kelompok terarah (FGD) secara berani (13/10).

FGD bertujuan untuk mengidentifikasi parameter pengelolaan yang sesuai untuk kebutuhan penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan SAP Pulau Kolepom dengan target konservasi kakap putih, udang, ikan pelagis, dan pari gergaji.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi dalam pembukaan diskusi menjelaskan bahwa pemesanan kawasan konservasi adalah jaminan bagi spesies dan ekologi agar terhindar dari kepunahan sehingga penting bagi pihaknya untuk menjalankan strategi di kawasan konservasi bersama-sama.

“Sejauh ini sudah terbentuk 196 kawasan konservasi di seluruh Indonesia dengan luas mencapai 23,34 juta hektar, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat,” jelas Andi di Jakarta.

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan pencadangan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018 ekspresi dengan konsultasi publik di 6 kampung yang berada di Distrik Tabonji dan Distrik Waan. Hingga akhirnya pada 2019 Gubernur Papua mengeluarkan SK Pencadangan tentang penetapan kawasan konservasi suaka alam di perairan Kolepom Kabupaten Merauke Provinsi Papua sebesar 353.287 Ha.

Sementara Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa prinsip kawasan konservasi adalah keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian kawasan.

“Dari 8,8 juta Ha tata wilayah pengelolaan perairan yang dimiliki oleh Papua, 16,02% telah dijadikan wilayah konservasi perairan. Dengan ditambahkannya SAP Kolepom maka ini akan menjadi 20,02%,” terang Santoso.

Sampai saat ini wilayah perairan yang sudah menjadi kawasan konservasi adalah Taman Nasional Teluk Cenderawasih (734.489,12 Ha), Taman Nasional Lorentz (114.522,37 Ha), Kawasan Konservasi Perairan Padaido (338.323,98 Ha), Taman Wisata Perairan Padaido (183.000 Ha), dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Biak Numfor (46.983,62 Ha).(wepe)