Kastara.ID, Jakarta – Ramai menjadi perdebatan, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) justru mendukung sikap Kejaksaan Agung yang menolak pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut Tjahjo, tak ada unsur yang dilanggar atau bermasalah atas sikap Kejaksaan Agung tersebut. Dia juga tak mempermasalahkan soal penolakan Kejaksaan Agung bagi pelamar CPNS yang sedang hamil. Dia merasa penolakan itu sah diajukan oleh pihak Kejaksaan.

Sebelumnyna, larangan bagi LGBT dan wanita hamil mendaftar CPNS ditemukan oleh Ombudsman merujuk dari laporan yang diterimanya. Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang menerapkan itu. Baik di level daerah maupun pusat.

Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertahanan termasuk di antaranya. Pihak Kejaksaan Agung tak mau bicara banyak soal dugaan diskriminasi terhadap kalangan tertentu, demikian juga Kementerian Pertahanan.Instansi terkait mengaku membatasi CPNS yang mendaftar, sebab Kejaksaan Agung hanya ingin memiliki pegawai yang normal.

Sementara itu, MPR turut angkat suara. Pimpinan MPR tidak ingin ada larangan yang terindikasi diskriminasi terhadap kalangan tertentu yang ingin mendaftar CPNS. Sebab terpenting bagi pimpinan MPR, pendaftar CPNS tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. (ant)