ESDM

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tidak ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) baru setelah 2020. Langkah tersebut untuk menciptakan Blue Sky Indonesian Archipelago.

“Kita gunakan sumber bahan bakar yang lebih bersih dan cost lebih murah. Tidak boleh lagi bangun PLTD baru, PLTD lama akan konversi dengan gas dan Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Menurut Arifin, jika belum ada pengganti atau konversi maka PLTD masih dapat tetap beroperasi. Adapun PLTD yang telah memulai konstruksi sebelum regulasi terbaru terbit maka pembangunan akan tetap dilanjutkan.

Namun Arifin memastikan, pembangunan PLTD yang telah terlanjur dilakukan nantinya akan tetap dikonversi.

Adapun regulasi yang dimaksud yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Konversi akan dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berusia lebih dari 15 tahun, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang lebih dari 20 tahun.

Berdasarkan data yang diinventarisir PLN, tercatat ada 2.246 unit PLTD dengan kapasitas total sebesar 1,78 GW di 29 provinsi.

Sebaran PLTU yang telah berusia lebih dari 20 tahun tercatat sebanyak 23 PLTU tersebar di 7 provinsi dengan total kapasitas terpasang sebesar 5.655 MW. Sedangkan untuk PLTGU, tercatat sebanyak 46 unit dengan total kapasitas terpasang sebesar 5.912,17 MW tersebar di lima Provinsi. (mar)