Denda

Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari unsur Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Sudin LH Jakarta Timur, Dinas LH DKI, dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Rabu (24/11) dinihari, menindak 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah di bawah jembatan penyebarangan orang (JPO) Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Kasatpel Sudin LH Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di lokasi itu melibatkan 15 personel gabungan yang bekerja secara bergantian.

“20 pelaku yang tertangkap tangan ada yang mengendarai sepeda motor sambil melemparkan kantong plastik berisi sampah. Ada juga yang membuang sampah menggunakan mobil. Seluruh pelanggar kita amankan dan djatuhi sanksi denda,” papar Amri.

Menurutnya, seluruh pelanggar pembuangan sampah ini ini didata identitasnya dan dikenai sanksi denda paksa di tempat. Nilainya bervariasi antara Rp 50-100 ribu per orang.

“Total uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 810.000. Seluruhnya langsung masuk kas daerah,” ucap Amri.

Amri menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar ini untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Budaya tidak tertib dan membuang sampah sembarangan ini, kami harap segera dihentikan,” tandasnya. (hop)