Kastara.id, Jakarta – Komite II melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM Surono terkait penyusunan RUU Inisiatif mengenai Geologi. RDPU tentang RUU yang masuk Prolegnas ini dilakukan untuk membahas mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan juga bencana alam di Indonesia.

Sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia memiliki potensi bencana yang cukup tinggi dikarenakan kondisi geologi yang ada. Sebagian wilayah di Indonesia memiliki potensi terjadinya bencana gempa, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, dan sebagainya. Kondisi tersebut harus disikapi melalui payung hukum yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pemasalahan-permasalahan di bidang geologi.

Menurut Ketua Timja penyusunan RUU Geologi Permanasari, belum adanya payung hukum khusus mengenai bidang geologi sering menyebabkan permasalahan yang mengarah pada penanggulangan bencana. Selain itu, adanya RUU Geologi ini juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam terutama menyangkut bidang geologi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan sumber daya alam dan juga penanganan masalah bencana alam menjadi fokus dalam penyusunan RUU Geologi ini. Diharapkan keberadaan RUU Geologi juga dapat mengisi kekosongan dari UU Sumber Daya Alam untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Permanasari.

Terkait penyusunan RUU mengenai Geologi ini, Surono mengemukakan persetujuannya. Menurutnya saat ini dibutuhkan sebuah payung hukum yang lebih spesifik dalam mengatur bidang geologi yang belum diatur dalam undang-undang terkait sebelumnya. Dirinya berharap bahwa celah-celah besar dalam UU terkait energi dan mineral yang pernah ada diharapkan dapat diwadahi dalam RUU Geologi ini.

“Saya sangat mendukung dan teriakkan saya sejak awal bahwa ini harus ada dan harus berbeda. Kita menjadi contoh dunia tetapi kita tidak ada perangkat yang memayungi kegiatan geologi di Indonesia,” kata Surono.

Menurut mantan Kepala Badan Geologi ini, penggunaan SDA juga harus diatur oleh undang-undang. Jangan sampai eksploitasi SDA mengakibatkan adanya krisis energi di Indonesia. “Energi yang hampir habis jangan sampai terus dieksploitasi sehingga habis, karena ke depannya akan mengakibatkan krisis energi,” ujarnya.

Selain itu, Surono juga berharap adanya RUU Geologi ini mampu mengungkap potensi sumber daya geologi di Indonesia beserta memberikan perlindungan kekayaan alam nasional di bidang geologi. RUU Geologi juga harus dapat mengatur tingkat kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menciptakan harmonisasi pengelolaan berdasarkan prinsip otonomi. Surono juga meminta agar data dan informasi geologi secara nasional dan regional dapat bersifat terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak untuk kepentingan bersama.

“Saya berharap dari RUU ini ada semacam pressure kekuatan bidang kegeologian, untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Surono. (dwi)