Meikarta

Kastara.ID, Jakarta – Menanggapi isu yang dilempar oknum tertentu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya kembali angkat bicara. Menurut Tjahjo, dengan lugas jelaskan peran Kemendagri dalam membantu permasalahan dalam pemberian ijin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan Kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik termasuk pelayanan perijinan oleh pemda.

“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh,” kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Senin (25/1)

Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak ada kewenangan apa pun menerbitkan perijinan investasi proyek Meikarta. “Kemendagri tidak memiliki kewenangan yang diberikan dalam UU untuk menerbitkan ijin investasi proyek Meikarta,” jelas Tjahjo.

Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respons atas hasil pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik. Sebagai langkah untuk menjamin bahwa pemberian ijin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian ijin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku,” tambah Tjahjo.

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo adalah pejabat yang senantiasa santun bertutur kata, beliau sangat menghargai kedudukan Kepala Daerah sebagai Pemimpin didaerah. Jadi bahasa beliau sangat santun meskipun Kepala Daerah adalah di bawah binaannya sesuai UU Pemda, namun tutur kata beliau ketika memberikan arahan dengan menggunakan bahasa yg sangat santun.

Dan komunikasi Mendagri dengan Kepala Daerah di seluruh Indonesia hampir setiap hari beliau lakukan sebagai bentuk pembinaan Mendagri dan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif terhadap berbagai masalah yg muncul dalam penyelenggaraan daerah, terlebih lagi jika sebuah masalah sudah menjadi perhatian publik secara nasional seperti kasus pelayanan perijinan Meikarta saat itu.

Mendagri sudah ingatkan Kepala Daerah agar memberikan layanan publik sesuai aturan yang berlaku dan hindari area rawan korupsi. “Jika masih saja terjadi hal tersebut, maka itu adalah perilaku koruptif personal yang bersangkutan di luar aturan yang diingatkan Mendagri,” tutup Bahtiar. (rya)