Disdukcapil Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA), serta akta kelahiran ke Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mereka adalah anak jalanan yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta ditindaklanjuti oleh Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK).

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pembuatan dan penyerahan KK, KIA dan akta kelahiran untuk PMKS ini merupakan upaya pemenuhan hak atas dokumen kependudukan.

“Setelah DPAPMK melakukan asesmen kepada PMKS yang terjaring, ada yang tidak memiliki akta kelahiran, KK dan KIA. Kemudian berkoordinasi dengan kami, langsung dibuat dan dicetakkan segera,” kata Nuraeni seperti dilansir di situs resmi Pemkot Depok (24/2).

Dikatakannya, pihaknya menyerahkan sembilan akta kelahiran, sembilan KIA dan dua KK. Termasuk juga satu KTP elektronik karena ada PMKS yang berusia 17 tahun.

“Dokumen kependudukan ini penting. Untuk sekolah, pendataan bagi bantuan sosial serta upaya pembinaan selanjutnya. Disdukcapil akan mendukung sejalan dengan semangat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA),” tutupnya. (lan)