Ondel-Ondel

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan melarang pengamen ondel-ondel yang saat ini marak di masyarakat. Pemprov berdalih ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang tidak layak digunakan sebagai sarana mengamen atau meminta-minta di jalanan. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat memberikan keterangannya (24/3).

Arifin mengatakan, banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan pengamen ondel-ondel. Lantaran dirasa mengganggu, beberapa warga melaporkan hal itu ke Pemprov DKI Jakarta.

Arifin meminta masyarakat, terutama para pengamen memahami larangan tersebut. Pemprov DKI Jakarta menurut Arifin saat ini tengah berusaha mengangkat dan meninggikan budaya betawi. Diharapkan masyarkat juga tutut mendukung langkah tersebut, salah satunya dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen apalagi mengemis atau meminta-minta uang.

Arifin menambahkan, tindakan para pengamen yang mendorong-dorong ondel-ondel di jalanan justru memunculkan kesan tidak baik terhadap ikon budaya Betawi itu. Padahal seharusnya ondel-ondel ditampilkan dalam bentuk seni yang bisa dinikmati masyarakat. Ondel-ondel seharusnya ditampilkan di acara festival atau karnaval budaya Betawi.

Jika dijadikan sarana mengamen di jalanan, menurut Arifin kesan yang ditimbulkan justru negatif. Terlebih beberapa pengamen ondel-ondel meminta uang dengan cara memaksa. Di samping itu banyak pula pengamen ondel-ondel yang menggunakan anak-anak yang masih usia sekolah.

Saat ini menurut Arifin, Satpol PP baru akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang larangan tersebut. Nantinya jika sosialisasi dirasa sudah cukup, Satpol PP akan melakukan tindakan terhadap pengamen ondel-ondel. Para pengamen akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda 8/2007 Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Sedangkan dalam Pasal 61 disebutkan pelakunya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp 20 juta. (hop)