Stimulus

Kastara.ID, Depok – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok turut menyukseskan program pemerintah. Yaitu memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April-Juni 2021.

Manajer PLN Area Depok Putu Eka Astawa mengatakan, stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Termasuk juga pelanggan di Kota Depok.

“PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” katanya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (24/3).

Dikatakannya, sesuai dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April–Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya. Yakni untuk golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Lebih lanjut, ucapnya, kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Kemudian juga, ada pembebasan biaya beban atau abonemen. Serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

“Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile.

“Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan demikian, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran.

Dikatakannya, untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

“Kami membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Selain juga meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi,” tutupnya. (lan)