Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Kastara.ID, Jakarta – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar Rapat AnggotaTahunan (RAT) secara virtual (24/3). Agenda utama RAT 2021 ini adalah pembacaan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus atas program kerja tahun 2020, serta pengesahan anggaran dan program kerja asosiasi yang dijalankan pada tahun 2021. RAT kali ini juga dirangkai dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang membahas serta menyepakati perubahan Anggaran Dasar Asosiasi dalam rangka penyempurnaan fungsi organisasi untuk ke depannya.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Penasehat AASI. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa industri asuransi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, diawali dari berdirinya perusahaan asuransi syariah Takaful Indonesia pada tahun 1994, dan kini jumlah semakin bertambah, mencapai 13 perusahaan asuransi syariah, serta 46 unit usaha syariah. Banyaknya jumlah perusahaan asuransi syariah saat ini, lanjut Ma’ruf Amin, belum dibarengi oleh perluasan market share keuangan syariah secara nasional, yang mana porsi keuangan syariah non bank, termasuk industri asuransi syariah di dalamnya, per september 2020 menunjukkan angka sebesar 4,43 persen.

Industri asuransi syariah, tambah Ma’ruf Amin memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Setidaknya terdapat 4 hal yang mendukung perkembangan industri asuransi syariah. Di antaranya pertama, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Kedua, adanya peningkatan terhadap halal awarness terhadap masyarakat kelas menengah muslim dan generasi milenial. Ketiga, efek pandemi covid-19 serta banyaknya bencana alam yang mengakibatkan kebutuhan jasa perlindungan atas risiko harta, jiwa dan kesehatan menjadi meningkat. Dan yang keempat, adanya dukungan dan komitmen pemerintahan Indonesia melalui pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dengan terbitnya Perpres no.28 tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

”Asuransi syariah memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh asuransi lainnya. Dengan metode ta’awwun atau tolong menolong yang disertai dengan landasan operasional yang transparansi untuk menghidari pihak-pihak yang dirugikan dan jauh dari praktek riba. Keunggulan dari nilai-nilai ini agar terus dapat diresapi dan dijaga. Untuk itu AASI sebagai wadah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah diharapkan dapat terus berperan aktif menjembatani para pemangku kepentingan syariah, sehingga marwah ekonomi dan keuangan syariah dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Ikut hadir pada acara tersebut, Direktur IKNB Syariah-OJK Kris Ibnu Roosmawati yang membacakan sambutan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi yang menyampaikan bahwa dalam 5 tahun terakhir industri asuransi syariah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Aset perusahaan-perusahaan asuransi syariah meningkat cukup signifikan, dari Rp 33,24 triliun pada akhir tahun 2016, menjadi sebesar Rp 44,44 triliun pada akhir tahun 2020.

”Secara year on year, kontribusi asuransi syariah per Desember 2020 masih mengalami peningkatan sebesar 3,85 persen. Market share asuransi syariah, jika dibandingkan dengan asuransi konvensional tercatat sebesar 6 persen. Tidak jauh dari market share perbankan syariah. Kami menyadari bahwa tahun 2020 memang menjadi tahun yang sulit, karena pandemi yang masih ada hingga saat ini. Oleh karena itu, untuk mendorong perkembangan industri asuransi syariah yang lebih baik, dibutuhkan dukungan dan sinergi yang berkesinambungan dari semua pihak, selain itu kita juga harus bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi sehingga kita bisa menemukan solusi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan,” ungkapnya.

Hasil dari RAT yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum AASI Tatang Nurhidayat tersebut, mayoritas peserta rapat menyetujui secara mufakat atau menerima seluruh laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus periode kerja 2020, serta menerima rancangan anggaran serta program pengurus periode kerja tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, para anggota AASI juga resmi mengesahkan perubahaan Anggaran Dasar Asosiasi yang dibahas dalam RALB setelah RAT berlangsung. (krstp)