PKL

Kastara.ID, Depok – Sebanyak sepuluh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin (24/03). Mereka melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan. Para PKL kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar di Jalan Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya.

“Ada sepuluh pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Lienda yang dimuat situs resmi pemkot Depok, Jumat (25/3).

Lienda berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, sepuluh PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp 150 ribu karena terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (dha)