Pencucian Uang

Kastara.id, Jakarta – KPK akan mencermati lebih lanjut soal dugaan adanya praktik pencucian uang pada perkara korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto kemarin (24/4) telah divonis 15 tahun penjara dan hukuman tambahan lain termasuk denda subsider kurungan.

KPK tak menutup mata atas segala kemungkinan. Bahkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mencermati hal itu.

“Setelah putusan ini, tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4).

Menurut Diansyah, dalam persidangan terungkap, penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek KTP elektronik.

Sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait proyek KTP elektronik.

Sebelumnya, aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing.

Menurut Diansyah, KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi kolaborator keadilan terkait putusan terhadap Novanto itu. (tri)