Batas Usia Pensiun (BUP)

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 232 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) atau masa purna tugas per 1 Mei 2022.

Hal itu ditandai dengan penyerahan SK pensiun secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali di Blok G Lantai 22, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Marullah berharap sebanyak 232 ASN yang sudah pensiun ini dapat menularkan pengalaman dan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan program-program secara langsung kepada masyarakat.

“Meskipun sudah berada di tengah masyarakat, senior-senior kami yang sudah pensiun ini dapat terus menjadi panutan buat kita semua. Menjadi agen-agen kita di lingkungan warga,” ujarnya.

Tidak itu saja, apabila ada informasi-informasi yang harus segera ditangani pemerintah daerah terkait kebutuhan masyarakat, bisa diberitahu langsung kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Meskipun sudah tidak melaksanakan kedinasan sebagai ASN, purna tugas ini bukan berarti putus silaturahmi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan, penyerahan SK Pensiun bagi 232 ASN ini dibagi menjadi tiga gelombang. Untuk gelombang pertama hari ini, SK diserahkan kepada 75 ASN.

“Kebijakan ini kami lakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19, kita taati protokol kesehatan (prokes),” ungkapnya.

Maria menambahkan, satu tahun sebelum purna tugas, para ASN yang hendak pensiun telah dibekali pelatihan wirausaha.

“Kita bekali pelatihan wirausaha seperti beternak dan bertani secara hidroponik. Supaya di masa pensiun mereka tetap produktif dan aktif,” pungkasnya. (hop)