KLA

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta terus berupaya memperkuat Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) di wilayah kota dan kabupaten di Ibukota.

Penguatan gugus tugas dilakukan agar Kota Jakarta bisa meraih predikat KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI.

Saat ini, pemerintah kota dan kabupaten di Jakarta tengah menyiapkan tahapan verifikasi lapangan, baik secara hybrid maupun langsung ke lokasi.

Berdasarkan verifikasi administrasi dari KPPA RI pada 12-27 April 2022 lalu, ada beberapa kota yang memiliki angka meningkat dalam penilaian KLA jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Di antaranya Jakarta Timur dengan nilai 804, Jakarta Utara mendapat nilai 791, Kepulauan Seribu dengan nilai 732 dan Jakarta Barat mendapat nilai 720, Jakarta Pusat dengan nilai 659, dan Jakarta Selatan mendapat nilai 643.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, berdasarkan jadwal evaluasi KLA 2022, tahapan verifikasi lapangan akan dilakukan pada rentang waktu 9 Mei-17 Juni. Pihaknya menargetkan ada kota dan kabupaten di Jakarta yang bisa mencapai kualifikasi utama.

Verifikasi lapangan bagi wilayah kota atau kabupaten masuk nominasi utama (tidak hybrid) dengan verifikasi lapangan langsung ke lokasi. Sedangkan wilayah yang bukan masuk nominasi utama, verifikasi lapangannya dilakukan secara hybrid.

“Merujuk dari hasil verifikasi administrasi tahun ini, Jakarta Timur dan Jakarta Utara berpeluang naik peringkat kategori ke utama,” ungkap Tuty (24/5).

Ia melanjutkan, saat ini Ketua Gugus Tugas KLA Kota Jakarta Timur sedang mempersiapkan verifikasi lapangan ke lokasi, menyiapkan infrastruktur dan fasilitasi layak anak di wilayahnya.

Misalnya puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, rumah ibadah ramah anak, pusat kreativitas anak, pusat informasi sahabat anak, panti sosial dan tempat penitipan anak, zona ramah anak serta lokasi inovasi ramah anak.

Sementara Gugus Tugas KLA Kota Jakarta Utara sedang mengumpulkan data, dokumentasi tambahan serta penyiapan lokasi dalam persiapan hybrid dan lapangan.

“Wilayah kota dan kabupaten lainnya juga mempersiapkan verifikasi lapangan secara hybrid,” ucap Tuty.

Menurut Tuty, kota dan kabupaten di Jakarta berpeluang meningkatkan kategori KLA. Terlebih, saat ini sudah dibentuk Gugus Tugas KLA di setiap wilayah yang terdiri dari sekretariat kota, UKPD, TP PKK, stakeholder terkait serta elemen masyarakat seperti pengurus RT/RW, komunitas dan forum anak.

Penguatan komitmen Gugus Tugas KLA sebagai kelompok kerja dinilai sangat diperlukan untuk menjadikan Jakarta memenuhi dan memadai sebagai KLA dengan nilai sempurna.

“Tahun ini koordinasi kita dengan unsur samping seperti kementerian, Polri dan lembaga penegak hukum lainnya lebih baik. Ini peluang yang kita harapkan untuk bisa menaikkan nilai,” terang Tuty.

Perlu diketahui, pengembangan KLA dimaksudkan untuk membangun inisiatif pemerintah daerah, kabupaten atau kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program dan juga kegiatan pembangunan.

Upaya ini ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten atau kota guna mengefektifkan upaya mewujudkan KLA.

Evaluasi KLA dilaksanakan berdasarkan pada 24 indikator yang terangkum dalam kelembagaan dengan tiga indikator dan lima klaster KLA.

Rinciannya, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (tiga indikator), Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (lima indikator), Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (enam indikator), Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (tiga klaster), Klaster Perlindungan Khusus Anak (empat indikator).

“Semoga dengan adanya evaluasi KLA 2022 akan menjadikan semangat bagi kita untuk terus melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta,” tandas Tuty. (hop)