Jeanne Noveline Tedja(Istimewa)

Kastara.id, Depok – Pemerhati Kota Layak Anak (KLA) Jeanne Noveline Tedja mengimbau kepada sejumlah orang tua korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh WA, guru Bahasa Inggris dan Wali Kelas VI di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Cimanggis, Kota Depok, untuk segera melapor ke Polres Depok.

Seperti diketahui, hingga kini jumlah korban yang melapor baru empat orang anak saja. Sementara sang pelaku telah mengakui perbuatannya dengan jumlah korban setidaknya melibatkan 13 anak. “Saya bahkan menduga korban lebih dari 13 anak karena menurut pengakuan para korban, tiap kali mata pelajaran Bahasa Inggris berlangsung, pelaku memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan di dua kelas yang berbeda,” ujar Jeanne.

Rombongan belajar kelas VI di salah satu SD tersebut ada dua kelas. Saat pelajaran Bahasa Inggris, pelaku mengajak siswa laki-laki menonton video porno dari ponselnya. Pelaku juga mengajarkan dan membujuk hingga menyuruh siswa-siswa tersebut melakukan ‘senam tangan’ alias masturbasi. Mereka diancam untuk melakukan hal itu akan diberikan nilai yang rendah untuk Bahasa Inggris. Bahkan beberapa korban ada yang dipaksa melakukan hal-hal tabu terhadap pelaku.

Menurut orang tua korban yang sudah melapor, saat ini keluarga pelaku melakukan berbagai upaya agar pelaku mendapat hukuman ringan atau bahkan tidak dihukum agar bisa mendapatkan rehabilitasi psikologis agar sembuh. Upaya tersebut dilakukan mengingat pelaku dulunya adalah merupakan korban juga.

Menurut Jeanne, hal ini tentu tidak boleh terjadi. Karena pelaku jelas-jelas melanggar UU No.35 Tahun 2014 (perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak) pasal 76E yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Jo Pasal 82 menyebutkan sanksi berupa hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (ayat 1). Bahkan pasal 82 ayat 2 menyebutkan bila pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat 1.

“Saya mengecam keras para orang tua yang tidak mau melaporkan pelaku dengan alasan takut nama baik tercemar. Tolong pikirkan masa depan anak,” tandas Jeanne sambil mengingatkan bahwa data statistik menunjukkan 70% pelaku phedophilia adalah korban pelecehan atau kekerasan seksual saat mereka usia anak.

Menurut Jeanne, anak-anak yang menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan seksual akan berpotensi menjadi pelaku bila mereka dewasa nanti, terutama bila tidak mendapatkan perawatan yang tepat. “Karenanya sangat penting bagi orang tua untuk segera melaporkan agar anak mereka mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi psikologis sampai tuntas,” pungkasnya. (rud)