Nina Suzana

Kastara.ID. Depok – Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Nina Suzanna membuat terobosan baru untuk mempermudah para pemohon dan Wajib Pajak (WP) dalam urusannya menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya dalam membayar pajak reklame yang nantinya berintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.

Kepala BKD mengatakan, sekarang wajib pajak (WP) cukup menginput data di BKD. Secara otomatis data itu langsung masuk ke dalam sistem yang ada di DPMPTSM dan selanjutnya WP sudah melakukan validasi dengan petugas untuk membayar pajaknya ke Bank BJB yang berada di depan loket BKD. Setelah dikeluarkan SKPD, cukup sehari selesai.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Depok dari sektor Pajak Reklame,” kata Nina di ruang kerjanya di Baleka Lantai 2, Selasa (25/6).

Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, DPMPTSP Kota Depok menambahkan pelayanan perizinan secara online. Pelayanan yang sedianya hanya 4 jenis, kini meningkat menjadi 11 jenis seiring dibukanya 7 perizinan online tambahan yang mulai diterapkan tahun ini.

Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi menuturkan, ketujuh layanan perizinan tersebut yaitu Izin Usaha Pariswisata (IUPAR), izin reklame, dan izin usaha toko modern. Kemudian izin apotek, izin klinik, Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan izin lingkungan.

“Sementara layanan yang sudah dilakukan secara online sebelumnya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan Tanda Daftar Gudang (TDG),” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, beberapa layanan online yang ditambahkan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui website resmi DPMPTSP Kota Depok di www.dpmptsp.depok.go.id.

“Untuk layanan online dibuka sesuai jam kerja juga, yaitu mulai jam 08.00-15.00 WIB,” katanya.

Dia menambahkan, syarat permohonan perizinan secara online cukup mudah. Yaitu masyarakat memindai (scan) berbagai dokumen yang dibutuhkan kemudian mengunggah ke website yang telah disediakan.

“Proses pengurusan izin secara online juga cukup cepat. Kalau dokumen yang diajukan lengkap, izinnya bisa keluar dalam satu hari,” pungkasnya. (*)