PPDB

Kastara.ID, Jakarta – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggelar rapat kerja terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Dalam rapat tersebut Komisi E meminta agar petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021 dipaparkan dengan jelas di hadapan para wali murid.

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan, keputusan ini adalah yang terbaik mengingat masih adanya ketentuan Jalur PPDB lainnya, yakni jalur zonasi dan prestasi.

“Ini adalah yang terbaik, karena jalur pintunya bukan hanya jalur zonasi dengan NEM, kalau gak masuk di zonasi kita pakai jalur prestasi, coba dulu. Jalur zonasi 40 persen cukup besar,” ujar Iman, usai memimpin rapat di Gedung DPRD DKI (24/6).

Dikatakan Iman, jika dilakukan perubahan atau diskresi jalur zonasi, hanya akan menimbulkan kekecewaan lebih luas lagi dari orang tua murid.

Menurutnya, bagi siswa yang mendapatkan sekolah swasta tidak perlu berkecil hati karena Dinas Pendidikan akan mengeluarkan kebijakan berupa program keberpihakan kepada siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sekolah swasta.

“Kalau masalah puas tidak puas itu relatif ya. Kalau nanti kita ubah lagi akan terjadi lagi orang yang dirugikan akan datang lagi lebih banyak,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan ke depan setelah PBBD dilaksanakan sambil menggodok Peraturan Daerah (Perda) pendidikan yang akan meng-cover seluruh aturan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. “Evaluasi ke depan kita lakukan,” tandasnya. (hop)