Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian penilaian verifikasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021.

Lantaran masih dalam kondisi pandemi COVID-19, tim penilai verifikasi KLA tidak bisa meninjau langsung ke lapangan sehingga penilaian akan dilakukan secara virtual pada Jumat (25/6) ini.

“Untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan hak anak yang terencana dan berkelanjutan maka dibutuhkan penguatan kolaborasi dengan semua unsur terkait,” ujar Wawan Budi Rohman, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara (24/6).

Menurutnya, KLA memiliki lima klaster konvensi hak anak yang meliputi klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster pemenuhan hak anak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Lalu, klaster pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus anak.

Ia menjelaskan, dari lima kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta hanya ada tiga lokasi yang terpilih untuk mengikuti penilaian verifikasi KLA yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Diketahui, saat ini Jakarta Utara berada di tingkat Madya dan menargetkan untuk meraih predikat KLA tingkat Nindya.

“Harapan kami, anggota Gugus Tugas KLA Jakarta Utara menguasai perannya masing-masing dan bisa memberikan penjelasan secara detail saat tim verifikasi KLA melontarkan sejumlah pertanyaan,” tandasnya. (hop)