Arifin

Kastara.ID, Jakarta – Satu tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diberikan sanksi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut melanggar ketentuan jam operasional usaha dan tidak memasang penanda jaga jarak (physical distancing).

“Kita terus melakukan pengawasan serta pendisiplinan protokol kesehatan, termasuk tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya, saat memimpin memimpin patroli dan operasi terpadu (24/6).

Arifin menjelaskan, patroli tersebut mengerahkan sekitar 50 personel tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan kita kenakan sanksi berupa penutupan selama 3×24 jam. Jadi selama tiga hari ke depan tidak boleh beraktivitas, harus dibenahi dan memperbaiki penerapan prokes baru kemudian boleh beroperasi kembali,” terangnya.

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan saat patroli, mayoritas tempat usaha seperti restoran dan cafe di ruas-ruas jalan yang dilintasi sudah mulai setop operasi pada pukul 20.00 WIB.

“Mayoritas masyarakat khusus pemilik dan pelaku usaha mulai sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi pandemi CCOVID-19 yang belum berakhir. Mudah-mudahan mereka terus berdisiplin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir ini dan penyebaran virus terjadi sangat cepat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab bersama untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara melaksanakan prokes secara ketat.

“Mari kita bangun bersama, kita ajak mulai dari diri kita, para pelaku dan pemilik tempat usaha untuk benar-benar mematuhi ketentuan prokes. Ayo lindungi diri dan keluarga kita,” tandasnya. (hop)