Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT), di Den Haag.

Sidang IPT itu sudah mulai  digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.

“Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya,” kata Tantowi di Jakarta (23/7). Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.

“Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid,” ujarnya memberi saran.

Rekonsiliasi, menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. “Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT,” katanya. (rya)