Kastara.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan akan memodernisasi sistem pengawasan (monitoring) tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing dengan berbasis digital.

Hal ini untuk meminimalisir keluar masuknya tenaga kerja secara ilegal. Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan TKI di negara penempatan, maupun pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Pasalnya, tak sekali terjadi, dalam proses keluar masuknya tenaga kerja ada berbagai persoalan yang muncul. Baik dalam persoalan perizinan, kontrak kerja, maupun penerapan norma kerja.

Rencana digitalisasi pengawasan ketenagakerjaan tersebut muncul setelah Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menerima kunjungan atase ketenagakerjaan dari Singapura dan Taiwan. Pemerintah pun bertekad untuk secepatnya memodernisasi sistem pengawasan tersebut.

“Itu sangat membantu mereka dalam mengawasi TKI yang bersangkutan. Termasuk masalah-masalah yang dihadapi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Kabarenbang) Kemnaker Sugiarto Sumas dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (24/7).

Sugiarto menjelaskan, sistem pengawasan tersebut sangat membantu atase ketenagakerjaan di Singapura dan Taiwan dalam mengawasi TKI yang ditempatkan di kedua negara tersebut. Bahkan penyebaran TKI di wilayah penempatan berikut data lengkapnya pun dapat ditelusuri dengan cepat. Hal tersebut dikarenakan salah satu sub-sistem yang diusung oleh para atase tersebut adalah Geographic Information System (GIS).

“Singapura mengembangkan sistem berbasis GIS. Di mana TKI berada itu terlihat. Ketika diklik, kelihatan datanya. Nama, asal, dan sebagainya,” ujar Sugiarto.

Sugiarto pun optimis, aplikasi yang akan diterapkan nantinya dapat membantu pengawasan TKI di negara-negara penempatan. Bahkan sistem yang akan dibangung tersebut direncakan juga akan digunakan untuk mengawasi TKA yang bekerja di Indonesia. “Sehingga nanti akan ketahuan, misal dari Cina di mana saja, ada berapa, namanya siapa saja,” katanya.

Ditambahkannya, sistem yang akan dibangun tersebut akan diintegrasikan dengan sumber dan pengolah data dari kementerian atau lembaga lainnya seperti Kementerian Luar Negeri RI, Ditjen Keimigrasian, Badan Nasional Penempatan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan sebagainya. Selanjutnya Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Harapannya, atase bisa menerapkan sistem ini,” ujar Sugiarto. (raf)