Kastara.id, Jakarta – Masalah pekerja anak merupakan persoalan kompleks karena terkait kemiskinan. Penanganannya pun harus diiringi upaya pemberdayaan ekonomi keluarga, perluasan kesempatan pendidikan, dan peningkatan derajat kesehatan kepada pekerja anak dan keluarganya.

Untuk itu, pemerintah terus mendorong terlaksananya Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, dan interaksi sosialnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Hak-haknya seperti pendidikan, kesejahteraan, dan rekreasi. Sehingga tidak menghambat pertumbuhan, baik secara fisik, mental, maupun secara intelektual,” kata Plt Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Laurend Sinaga, dalam keterangannya di Jakarta (23/7).

Menurutnya, anak merupakan aset paling berharga bagi masa depan bangsa dan negara ke depan. “Kualitas generasi masa depan sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan pengalaman hidup anak saat ini melalui interaksi yang didapatinya. Oleh karenanya, anak-anak Indonesia harus mendapatkan hak-haknya tersebut sebagaimana mestinya. Intinya, anak-anak kita itu sebagai anak masa depan bangsa harus memiliki pendidikan agar kuat dalam membangun bangsa ke depan,” ujar Laurend.

Ditambahkannya, dengan adanya program PPA-PKH, ditargetkan Indonesia akan menjadi negara bebas pekerja anak pada tahun 2022. “Upaya mempercepat penarikan pekerja anak memang membutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya serta pemerintah daerah untuk menggerakkan partisipasi pengusaha, serikat pekerja, orang tua, LSM, dan seluruh komponen masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, secara keseluruhan jumlah pekerja anak yang telah ditarik sejak tahun 2008 sampai dengan Juni 2016 sebanyak 75.213 anak. Dengan progam ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba.

“Tujuan pelaksanaan PPA-PKH, atau program pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung program keluarga harapan dalam rangka untuk mengurangi pekerja anak untuk mengembalikan hak-hak mereka,” ujar Laurend. (npm)