Baiq Nuril

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik mengatakan, pihaknya secara resmi menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Erma menjelaskan keputusan tresebut diambil setelah DPR mengadakan sidang paripurna ke 23 masa sidang V tahun 2018/2019 pada Kamis (25/7) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Erma menambahkan, Komisi III telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam memutuskan perkara tersebut, termasuk kenyataan bahwa Baiq bukanlah pelaku. Menurut Komisi III, guru horer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini justru menjadi korban kekerasan seksual dan verbal. Tindakan yang dilakukan Baiq adalah upaya membela diri.

Keputusan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril disepakati oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Erma menyebut 10 fraksi dalam Komisi III secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Seperti diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga Baiq harus masuk penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis tersebut Baiq mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Sesuai prosedur, Jokowi harus terlebih dahulu mengirimkan surat ke DPR guna meminta pertimbangan. Setelah mendapat persetujuan DPR, maka amnesti terhadap Baiq tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (rya)