Karhutla

Kastara.ID, Jakarta – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 20 orang pelaku pembakaran lahan sebagai tersangka pada Selasa (24/9). Dari 20 tersangka, dua diantaranya dari korporasi diduga dari perusahaan kelapa sawit.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Rifai mengatakan, ke 20 orang tersangka tertangkap tangan membakar lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Kalsel, Rabu (25/9).

Kendati demikian, Rifai enggan menyebut nama perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan di Kalsel. Pihaknya akan membeberkan jika sudah mendapatkan laporan yang lengkap. (rya)