Bambang Soesatyo

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa DPR sepakat menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU). Penundaan tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat serta permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo. Adapun keempat RUU yang ditunda pengesahannya yaitu, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakat, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

“Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, kita sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan guna memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut, agar masyarakat lebih bisa memahaminya. Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di Tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan,” ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin (24/9).

Dijelaskan Bamsoet, Pengesahan RUU KUHP yang ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR, yaitu berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. “Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Karena ditunda, lanjut legislator dapil Jawa Tengah VII ini, DPR RI bersama Pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. “Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” tutupnya. (rya)