Kualanamu

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengungkapkan terdapat tiga maskapai yang dilaporkan sudah melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) penumpang dalam masa penerapan protokol kesehatan yang tengah dilakukan pemerintah.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan, antara lain dari Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.

“Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak,” terang Novie dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Sekadar informasi, ketiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara adalah kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya dalam pernyataannya.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250–3000 pinalti unit (1 pinalti unit = Rp 100.000).

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” jelasnya lagi.

Sebelum ditetapkan Permenhub No. 56/2020, Kemenhub juga telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat. (mar)