Tual

Kastara.ID, Tual – Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengungkapkan tekadnya melindungi masyarakat atas kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan, ketimbang sekadar mengejar pendapatan asli daerah dari metrologi legal.

“Jumlah potensi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lain, tidak begitu banyak disini. Komitmen kami melindungi masyarakat konsumen sebagai cara kami mengabdi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Adam didampingi wakilnya Usman Tamnge, Ketua DPRD Hasan S Borut, dan pejabat Muspiko lain, usai webinar bersama Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Rusmin Amin, Kamis (24/9). Webinar kemarin diikuti 682 peserta.

Karena itulah, dirinya memotivasi aparatnya untuk bekerja optimal kendati diakuinya kondisi geografis wilayahnya sebagai kepulauan yang dikelilingi laut. Kota Tual memiliki 13 pulau berpenghuni dengan transportasi air, termasuk pulau terluar.

Perjuangan Wali Kota Tual bersama jajarannya membuat terpesona Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag Rusmin Amin. Katanya, upaya Pemkot Tual mewujudkan tertib ukur dengan kondisi geografis kepulauan patut diapresiasi.

“Apalagi upaya edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal sungguh sangat menarik perhatian. Perubahan penggunaan cara transaksi berdagang yang semula menggunakan alat sederhana menjadi menggunakan takaran atau timbangan yang memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Rusmin Amin.

Di tempat terpisah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengungkapkan apresiasinya terhadap Direktorat Metrologi yang mampu memotivasi kepala daerah berperan aktif mensosialisasikan Metrologi Legal.

“Komitmen kepala daerah untuk memberikan perlindungan konsumen dan mewujudkan tertib niaga dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan  perlengkapannya, termasuk ukur ulang, perlu secara konsisten dijaga,” ujar Dirjen Veri Anggrijono.

Kemendag mencatat sepanjang 2010-2019 telah membentuk 54 daerah tertib ukur (DTU) atau 10,5% dari 544 kabupaten/kota, dan 1.621 pasar tertib ukur (PTU) di 34 provinsi atau 9,99% dari 16.213 pasar di Indonesia. (*)