Kastara.id, Jakarta – RUU inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara disahkan dalam sidang paripurna DPD. RUU ini merupakan komitmen DPD dalam menjaga kepentingan aspirasi daerah dan mendorong kebijakan strategis yang memihak kepada daerah.

“RUU inisiatif Komite I DPD RI tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara ini telah melalui persiapan lebih dari satu tahun. RUU tersebut sudah melalui tahap harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan kami harap segera masuk dalam Prolegnas 2017,” kata Ketua Komite I Akhmad Muqowam di Gedung Nusantara V Senayan Jakarta, Selasa (25/10).

Pada sidang paripurna ini, Akhmad Muqowam juga menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 mendatang. Muqowan menyatakan Komite I akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan pilkada tahun  2017 yang akan dilaksanakan di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi yaitu Aceh, Babel, DKI, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat dan 76 Kabupaten dan 18 Kota.

Lanjutnya, Komite I juga telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kapolri, BIN, KPU, dan Bawaslu pada 19 September 2016 lalu untuk melihat persiapan lebih lanjut pelaksanaan pilkada serentak. Komite I meminta Kemendagri dan KPU memastikan data pemilih agar tidak menjadi pemicu permasalahan, mengantisipasi prediksi terhadap kerawanan, serta mendesak pemerintah agar pelaksanaan pilkada mendapat anggaran yang pasti dari APBN.

“Komite I mendorong agar Pilkada 2017 berjalan lancar serta menjamin hak konstitusi baik dalam hal regulasi dan tahapan pilkada, dan sesuai tugas wewenang Komite I  kami  akan berkordinasi dengan Kemendagri, BIN, Kapolri, KPU, Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada 2017. Pada masa reses ini, salah satu tema kunjungan kerja reses kami adalah persiapan pilkada serentak,” ujar Muqowam.

Selain itu, pada masa sidang ini Komite I juga melakukan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kajian terhadap implementasi otsus Papua yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun belum berjalan baik dengan belum diterbitkannya peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang tersebut.

“Pemerintah belum secara serius menjalankan UU tersebut, dan belum menyusun peraturan pelaksana undang-undang tersebut meski UU tersebut sudah berjalan lebih 15 tahun,” kata Muqowam.

Komite I juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan program Kemenpan RB. Komite I sepakat untuk memastikan program kerja Kemenpan RB berjalan dengan semestinya dan melaksanakan monitor evaluasi secara ketat.

Komite I juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan isu Honorer Kategori 2 (K2) dan meminta solusi yang konstruktif dan berkeadilan tanpa mengabaikan keadan kondisi keuangan negara. “Menurut catatan kami masih ada sekitar 439 pegawai K2 yang menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hal ini menjadi PR pemerintah untuk segera diselesaikan,” ujar Muqowam.

Komite I juga mendesak secara tegas kepada pemerintah melalui Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Daerah Otonomi Baru (DOB), karena menurut data ada 172 DOB yang diajukan dan disetujui oleh/dari Komite I DPD RI, 213 DOB diajukan ke Kemendagri dan 210 DOB yang diajukan kepada Komisi II DPR RI.

“Melihat data tersebut Komite I dalam posisi lebih konservatif dan sudah menjadi kompetensi Komite I dalam mendukung pembentukan DOB, kita sudah undang pada 4 Oktober lalu Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota induk se-Indonesia intinya adalah meminta kepada Pemerintah menyetujui adanya DOB di 172 Kota Kabupaten induk paling lambat tahun 2017,“ kata Muqowam. (rya)