Kastara.id, Jakarta – Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), Pengawasan, dan Pertimbangan DPD. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.

Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus. “Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini,” kata Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).

Fahira menambahkan, DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. “Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan,” ujarnya.

Menurut Fahira, RUU tersebut merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan itu. Pembaruan hukum itu diwujudkan secara menyeluruh. “Pasalnya, RUU ini mengandung beberapa terobosan penting,” kata senator asal DKI Jakarta itu.

Selain itu, Komite III telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2016. Oleh karena itu, Komite III dalam hal ini setiap tahunnya selalu melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008. “Kami telah melakukan pendalaman materi pengawasan. Komite III juga terjun langsung ke lapangan,” ujar Fahira.

Dalam pelaksanaan pengawasan, sambungnya, Komite III menemukan beberapa permasalahan. Di antaranya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). “BPIH terlalu dekat dengan dimulainya pelaksanaan ibadah haji. Sehingga mutu penyelenggaraan ibadah haji menjadi kurang baik karena waktu penyiapan yang sempit,” kata Fahira.

Tidak hanya itu, Komite III juga melakukan pertimbangan terhadap RUU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pihaknya mengaku telah melaksanakan RDPU dengan Menteri Agama dan beberapa narasumber. Selain itu, Komite III telah memprioritaskan pembahasan pandangan atas RUU Tentang Sistem Perbukuan dan RUU Tentang Kewirausahaan Nasional. “Kami telah menggali berbagai informasi dan data-data sekunder lainnya,” ujar Fahira.

Pada kesempatan itu, Pimpinan DPD dan seluruh anggota DPD telah memutuskan dan mengesahkan laporan pelaksanaan tugas Komite III DPD. (rya)