Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi terbukti memberikan suap kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/12).
Jaksa mengatakan, suap yang diberikan Pieko sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut, lanjut Jaksa, diberikan kepada Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Seperti diketahui, Dolly dan Kadek diduga bersekongkol dengan Pieko selaku Dirut PT Fajar Mulia Trasindo terkait distribusi gula. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka. (rso)
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Leave a Comment