E-Budgeting

Kastara.ID, Jakarta – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah menerapkan e-Budgetting.

Sylvi menilai, penerapan e-Budgetting merupakan kebijakan serius untuk mewujudkan good governance and clean government.

“Penerapan e-Budgetting ini penting sebagai sistem penyusunan anggaran secara elektronik. Melalui penggunaannya di sektor pemerintahan diharapkan mampu merealisasikan pelaksanaan penganggaran secara transparan,” ujarnya, Rabu (25/12).

Sylvi menjelaskan, penerapan sistem ini sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Ada prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,” terangnya.

Sylvi menambahkan, Pemprov DKI secara transparan juga sudah mengunggah hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui portal apbd.jakarta.go.id.

“Tidak hanya itu, Rancangan APBD dan APBD juga dipublikasikan di situ sehingga mudah diakses masyarakat,” terang Sylvi.

Sylvi meminta, Pemprov DKI maupun pemerintah daerah lainnya untuk tidak sungkan untuk mengungkapkan kendala maupun permasalahan terkait anggaran pembangunan atau keuangan daerah kepada

“Sudah menjadi kewajiban serta tugas pokok dan fungsi kami. Jadi, saya mengimbau, ayo kalau permasalah kita cari solusi terbaik bersama, termasuk pemerintah pusat,” kata Senator yang akrab disapa Mpok Sylvi itu.

Sebagai Ketua BAP DPD RI, Sylvi menjabarkan, organisasi yang dipimpinnya mempunyai tugas melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum. Kemudian, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik.

“Kami memiliki peran dalam menjaga akuntabilitas kinerja dan keuangan daerah terutama dalam mendorong, memfasilitasi dan memediasi penyelesaian kerugian negara maupun daerah terutama atas temuan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, BAP DPD RI memiliki prioritas penyelesaian (pengembalian kerugian) yang cepat dan terukur agar dapat kembali ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan kesejahteraan rakyat.

BAP DPD RI berupaya memainkan peran sebagai parliamentary ombudsman dengan baik dengan upaya maksimal dalam menampung, menerima, dan menindaklanjuti melalui mediasi dan memfasilitasi pengaduan masyarakat dan daerah yang berindikasi maladministrasi, terutama kasus-kasus yang berdampak luas seperti sengketa lahan (groonkart, perkebunan, pertanian), pelayanan publik, pengabaian hak-hak pekerja, petani, nelayan dan buruh, pelanggaran lingkungan (amdal), dan yang lainnya.

“Kami juga membangun kemitraan strategis dan produktif dengan BPK RI dan Apgakum dalam upaya membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance and clean government. Posisi BAP mewakili kepentingan daerah (pemda -red) dalam mewujudkan good governance and clean government melalui upaya pencegahan, pendampingan, dan advokasi sesuai kewenangan,” tandasnya. (hop)