FSTJ

Kastara.ID, Jakarta – PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk penerapan antikorupsi di lingkungan perusahaan.

Sertifikat ISO 37001:2016 tersebut diserahkan langsung Direktur PT Mutuagung Lestari, Irham Budiman kepada Direktur Utama PT FSTJ, Pamrihadi Wiraryo di Komplek Pergudangan PT Food Station Tjipinang Jaya Jakarta.

Penyerahan sertifikat ini disaksikan perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Komisaris PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perwakilan dari KPK RI.

Pamrihadi mengatakan, penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini menjadi panduan bagi manajemen perusahaannya dalam mengimplementasikan, mengevaluasi dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan guna mencegah serta mendeteksi penyuapan.

“Dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan akan memberikan manfaat berupa proses bisnis yang semakin efisien, transparan, akuntabel serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” ungkapnya.

Ia berharap, PT FSTJ dapat semakin berkinerja baik dengan terbangunnya budaya mengembangkan diri ke depannya.

“Ke depan melalui sertifikasi ini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin menyampaikan, beberapa BUMD DKI Jakarta sudah mendapatkan ISO 37001:2016. Hal ini karena implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BUMD DKI Jakarta dinilai lebih baik dibanding BUMD provinsi lain.

“Secara umum kalau kita lihat dari progres implementasi SMAP, BUMD DKI termasuk lebih maju dibanding provinsi lain karena beberapa BUMD DKI sudah mendapat ISO 37001:2016,” ungkapnya.

Aminudin menjelaskan, potensi suap menyuap mungkin terjadi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha. Oleh karena itu pengawasan terhadap penyelenggara negara dan korporasi perlu diperlukan untuk mencegah tindakan korupsi melalui impelentasi SMAP.

Menurut Aminudin, dengan diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 BUMD DKI Jakarta, khususnya PT FSTJ, tidak akan terjadi tindak pidana korupsi berupa suap ke depannya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah di jajaran manajemen Food Station dalam mengimplementasikan SMAP,” tuturnya.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mendorong seluruh BUMD DKI Jakarta melakukan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi.

“Salah satu tugas penting dari inspektorat adalah pengawasan, baik pengawasan terhadap SKPD, UKPD sampai unit terbawah,” tandasnya.

Perlu diketahui, Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan diterbitkan Mutu International yang merupakan badan sertifikasi yang sudah diakui Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat ini berlaku sejak 13 Desember 2021-13 Desember 2024. (hop)