Fokus Depok

Depok Perpanjang PPKM Level 3, PTM Terbatas Ikuti SKB Empat Menteri

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Perpanjangan tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19, mulai 22-28 Februari.

Dalam Kepwal tersebut, termaktub aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.

Pada Kepwal tersebut juga diatur untuk pembelajaran jenjang TK dan PAUD dapat dilaksanakan secara daring atau online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Selain itu, untuk kegiatan seleksi atau ujian peserta diperkenankan hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta penerapan jaga jarak fisik.

Lalu seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan seleksi atau ujian.

Selanjutnya, seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung yang hadir dalam kegiatan seleksi atau ujian dapat menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif Antigen pada hari pelaksanaan dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Panitia bahwa pelaksanaan ujian telah sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Depok. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…