COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Komisi E DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa hingga 5 April mendatang, untuk menghindari penularan COVID-19.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan, keputusan Disdik ini bukan hanya kewajiban siswa dan pengajar namun juga menjadi seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan instruksi pemerintah mengenai social distancing.

“Kita memaklumi itu dan memang harus dilakukan. Ini bukan hanya persoalan pengajar dan siswa, tapi juga masyarakat agar arahan social distancing itu bisa diterapkan dan kami sangat mendukung itu,” ujarnya, Kamis (26/3).

Sedangkan keputusan meniadakan UN, Jhonny menerangkan, pihaknya juga mendukung langkah tersebut karena sudah menjadi keputusan nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Ia mengimbau untuk seluruh tenaga pendidik dan siswa sekolah agar seksama mematuhi arahan dari Disdik DKI Jakarta terkait dua keputusan ini.

“Tujuannya kan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif. Kita berharap saat UN pun tidak ada halangan atau persoalan lain di tengah situasi saat ini,” ungkapnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sambung Jhonny, masih ada siswa dan warga yang belum menerapkan sepenuhnya anjuran social distancing serta memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah.

“Kita imbau, agar Pemprov DKI Jakarta mendayagunakan RT dan RW untuk mengingatkan warga agar tidak keluar rumah menjaga kesehatan, istirahat yang cukup dan belajar di rumah, itu yang paling penting,” tandasnya. (hop)