RUU PKS

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 setelah didesak oleh berbagai pihak.

Pengacara publik Candra Dewi mendukung RUU PKS segera disahkan oleh DPR setelah rancangan beleid itu masuk daftar prolegnas prioritas 2021. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam draf RUU PKS turut membantu upaya pelindungan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

“Beberapa ketentuan RUU PKS mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga para pendamping nantinya tidak dapat dijerat pidana, termasuk di antaranya oleh ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Candra Dewi dalam seminar virtual yang diadakan Unit Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia secara virtual (25/3).

Menurutnya, beberapa kasus pendampingan terhadap korban kekerasan seksual justru menyebabkan korban serta pendampingnya kena jerat penjara.

Di samping memberi pelindungan terhadap korban dan pendampingnya, beberapa ketentuan dalam RUU PKS juga mengatur pemberian sanksi berlapis bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual berkali-kali kepada korban.

“Contohnya, ketika ada peristiwa kekerasan seksual, seseorang diperkosa dan kondisinya dia tidak berpakaian, kemudian dia difoto dan divideo, (rekaman itu) disebar. (Dalam RUU PKS) ada aturan pelaku dapat dijerat dua pidana, bukan hanya satu,” kata Candra.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim masuknya RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.

“Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta (23/3). (ant)