COVID-19

Kastara.ID, Jakarta –  Pemerintah secara resmi mengumumkan melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran 2021. Pengumuman itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).

Muhadjir mengatakan hasil rapat tingkat menteri menetapkan mudik 2021 ditiadakan. Aturan ini menurut Muadjir berlaku untuk seluruh warga masyarakat dari berbagai kalangan. Muhadjir menyebut aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum tidak boleh mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menerangkan, keputusan larangan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan Covid-19. Selain itu tingkat kematian akibat Covid-19 juga masih tinggi. Kondisi itu terutama terjadi setelah momen libur panjang, seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melarang masyarakat melakukan perjalanan jauh. Selain itu pemerintah saat ini gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah berupaya melakukan vaksinasi secara maksimal.

Muhadjir menerangkan, larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Namun sebelum dan sesudah masa larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke mana-mana, terutama ke luar kota. Muhadjir mengecualikan bagi masyarakat yang memang benar-benar terpaksa dan dalam kondisi mendesak.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menuturkan aturan terkait larangan mudik akan segera diatur dan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Nantinya pengawasan akan dilakukan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Muhadjir menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari, tetapi aktivitas mudik tetap tidak dilakukan. (ant)