TPA Cipayung

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah mengatur mekanisme untuk lomba Lubang Resapan Biopori (LRB). Salah satunya, setiap wilayah setingkat RW melakukan pembuatan LRB sebanyak-banyaknya dengan didampingi oleh kelurahan dan kecamatan.

“Kurun waktu yang ditetapkan untuk pembuatan LRB ini adalah dari tanggal 23 Maret sampai dengan 18 Mei 2021,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati yang dilansir situs resmi Pemkot Depok, Jumat (26/3).

Setiap kecamatan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembuatan LBR kepada tim melalui alamat email 100000biopori.depok@gmail.com selambat-lambatnnya 18 Mei 2021. Selanjutnya, tim penilai akan melakukan verifikasi lapangan terhadap 20 RW, 10 kelurahan, dan enam kecamatan yang terbaik dalam pelaporan kagiatan.

“Kami menilai salah satunya dengan menghitung jumlah LRB yang dibuat, minimal 20 titik. Yang terbanyak menjadi prioritas kami,” terangnya.

Ety menyebut, keterlibatan masyarakat secara gotong royong juga menjadi salah satu penilaian. Termasuk inovasi yang dipakai untuk pembuatan LBR sampai pada jaminan keberlanjutan program tersebut.

“Pemkot Depok akan memberikan apresiasi terhadap enam RW, lima kelurahan dan tiga kecamatan yang terbanyak dan terbaik dalam melaksanakan kegiatan pembuatan LRB. Hadiah diberikan dalam bentuk uang pembinaan,” pungkasnya. (lan)