UNCSGN

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Perpanjangan tersebut dilakukan menjelang akhir Ramadan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pernyatan resminya, Selasa (26/4).

Airlangga menuturkan, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai langkah pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19.

Di samping itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes) serta tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang dipakai sebagai salah satu syarat mudik Lebaran.

Masih dari keterangan Airlangga, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4.

“Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun. Diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat,” tuturnya.

Adapun daerah yang berada pada level 4 masih nol, sama seperti pekan sebelumnya.

Kemudian, daerah yang berada pada level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota di mana Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, daerah yang berada pada level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota yang pada minggu sebelumnya sebanyak 278 Kabupaten/Kota.

Dan, daerah di level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota di mana pada minggu sebelumnya tercatat 103 Kabupaten/Kota.

Sehingga, sekarang komposisi level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April-9 Mei 2022 yaitu level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota. (ant)