Sidik Mulyono

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri membenarkan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris menunda memberhentikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidik Mulyono.

Hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan SK pemberhentian dan masih memberikan kesempatan kepada Sidik Mulyono sebagai Kepala Diskominfo Kota Depok.

“Pertimbangannya karena kita sedang fokus penanganan Covid 19 serta masih suasana lebaran,” kata Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri, Selasa (26/5).

Bahwa dengan penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu sesuai Permenpan RB no 35 Tahun 2018 atau ada keputusan lain. “Artinya, bilamana batas waktu sesuai dengan Permenpan, ya selama dua tahun setelah Permenpan itu dikeluarkan yaitu 7 September 2020,” ujar Supian.

Dia menambahkan, kalau sebelum tanggal itu wali kota mengeluarkan SK pemberhentian maka bisa lebih cepat. “Begitu juga sebaliknya, bila Pak Sidik mengajukan permohonan pindah menjadi Pegawai Pemkot Depok maka keputusan kembali pada Wali Kota,” ujar Supian.

Supian menegaskan bahwa jika Wali Kota menerima permohonan Sidik, maka dia bisa terus jadi Kadiskominfo melewati batas ketentuan Permenpan. “Bila Wali Kota Depok tidak mengabulkannya berarti Pak Sidik harus kembali ke BPPT sesuai ketentuan Permenpan RB no 35 tahun 2018,” imbuhnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidik Mulyono diketahui bahwa masa jabatannya sesuai kontrak sebenarnya telah berakhir pada 22 Mei 2020. “Saya ikuti saja opsi yang ditawarkan sesuai aturan. Pada akhirnya, akan saya putuskan,” ucap Sidik. (*)